INHU - Kantor Pajak Pratama (KPP) Rengat mencatat sekitar 99 persen perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu, sudah melaporkan dan membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2016. Hanya saja, bagi perusahaan yang membandel, KPP Rengat masih mengutamakan tindakan persuasif terhadap perusahaan perkebunan tersebut.
Sementara itu, bila mengacu pada ketentuannya hanya perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan resmi yang bisa dikenakan wajib pajak terhadap objek bumi dan bangunannya. ‘’Perusahaan perkebunan di Kabupaten Inhu cenderung tertib terkait pelaporan dan pembayaran PBB,” ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Rengat Alwi Sodiq, Selasa (11/4).
Menurutnya, ketika pihaknya mendapat laporan dari pemkab tentang perusahaan yang tidak melaporkan atau membayarkan PBB. Maka, KPP Rengat akan mengirimkan SPOP untuk diisi oleh perusahaan dengan tenggang waktu selama 30 hari.
Bila hal tersebut tidak diindahkan oleh perusahaan, maka selanjutnya KPP Rengat akan melakukan penelitian PBB atau pemeriksaan PBB.
‘’Bila perusahaan tersebut dinyatakan lengkap persyaratannya sebagai wajib pajak, maka KPP Rengat akan mengeluarkan surat ketetapan pajak ditambah denda 25 persen,” ungkapnya.
Kemudian sebutnya, dalam prosedur penetapan PBB satu perusahaan perkebunan, KPP Rengat berpedoman pada tiga aturan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 12/1985 tentang PBB, kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/2014, serta Peraturan Dirjen Pajak Nomor 39/2014. Di mana dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa, perusahaan perkebunan harus memiliki izin baik itu berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUPB) dan Hak Guna Usaha (HGU).
Berkiatan dengan perizinan tersebut, merupakan kewenangan dari pemerintah daerah. ‘’KPP Rengat hanya berwenang dalam penertiban PBB bukan terkait izin,” terangnya.
Di tempat terpisah Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian Kabupaten Inhu, Dedi belum bersedia menjelaskan lebih rincin tentang perusahaan yang belum mengantongi izin. ‘’Sesuai dengan data yang ada saat ini diketahui sekitar 42 atau lebih perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah memiliki izin usaha perkebunan,” ujarnya singkat.
Sumber: riaupos.co
Editor : redaksi

